Kasi Intel ini Beri Penyuluhan Hukum Kepala Madrasah

Laporan Hafiz
Muaraenim News, OKU – Intel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), memberikan penyuluhan hukum bimbingan teknis (bimtek) penguatan Kepala Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU yang diselenggarakan oleh Kemenag setempat.
Giat ini berlangsung Senin (13/1/2020) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Aula Simponi Kabupaten OKU.
Kakemenag Oku melalui Hj Yanuartini SPd, MPdI Kasi pedmad, mengatakan giat ini diikuti para Kepala Madrasah Wilayah Kabupaten OKU, jumlah peserta lebih kurang berjumlah 85 peserta pelatihan penyuluhan hukum ini.
“Semua kepala madrasah yang ada di wilayah kemenag Oku, turut antusias mengikuti penyuluhan hukum ini,” kata Yanuarti.
Kajari Oku Bayu Pramesti SH diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas SH, dalam menyampaikan materi di hadapan puluhan kepala madrasah menyampaikan, terkait Keputusan direktur jenderal pendidikan islam No : 7330 tahun 2019 tentang pengelolaan bantuan operasional sekolah pada Madrasah tahun 2020. Kedua menyampaikan UU No 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
“Kita juga sampaikan materi UU NO 19/2016 Ttg perubahan UU NO 11 thn 2008 Ttg ITE, UU NO 35 thn 2014 tentang perubahan uu no 23 thn 200 Tentang Perlindungan anak,” kata Abu.
Usai materi nampak antusiasme kepaala madrasah dalam sesen tanya jawab, menanyakan berbagai macam materi hukum yang belum di fahami.
Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas.SH, Kepala Kemenag diwakili Hj Yanuartini, SPd, MPdI Kasi Pedmad Kemenag, dan para kepala Madrasah.