KAPOLRES RILIS DUA KARYAWAN PT KAI JADI TERSANGKA

Laporan Rudi Muslih

Muaraenim News, MUARAENIM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim berhasil ungkap pencurian dan penggelapan aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SiK SH mengatakan, dari investigasi dan keterangan para saksi, terkuak bahwa tersangka yang melakukan tindakan kriminal tersebut adalah Robin (40) dan Alex Amiruddin (23). Mereka tidak lain merupakan karyawan PT. KAI sendiri.

“Berdasarkan keterangan saksi bahwa yang melakukan penjualan Pendrol dan solder tersebut karyawan PT. KAI sendiri yang bernama Robin (40) dan Alex Amiruddin (23).” Ujarnya saat konfrensi pers dengan awak media, di Mapolres Muara Enim, Senin (24/12/2018).

Lanjutnya, peristiwa pencurian Pendrol, Solder yang ditafsir bernilai jutaan rupiah tersebut terjadi Pada hari Minggu ( 11/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB di jalur kereta api KM 375 – KM 377 di Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatra Selatan.

“Akibat pencurian itu PT. KAI kehilangan sebanyak lebih kurang 700 buah Pendrol dan Solider  yang menyebabkan PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000.-  (Delapan belas juta rupiah).” Ujarnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka telah di amankan dengan barang bukti 1buah karung plastik yang berisi 30 buah pendrol dan 1 buah karung plastik berisi 124 buah solder. para tersangka di kenakan pasal 374 KUHP atau pasal 372KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Show More