Jejak Tambang Ilegal di Muara Enim: Ditjen Gakkum ESDM Amankan “Gunung Batu Bara” yang Diduga Terorganisir

Rerdaksi Muaraenim News
Muaraenimnews.com, MUARAENIM SUMSEL— Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim kembali terbongkar. Meski razia dan penertiban telah berulang kali dilakukan, praktik penambangan tanpa izin ini seolah terus menemukan celah. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengamankan tiga lokasi stockpile batu bara ilegal yang selama ini diduga menjadi simpul utama distribusi batu bara tanpa dokumen resmi.
Tiga lokasi tersebut berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Di lapangan, tim penyidik menemukan tumpukan batu bara dalam jumlah besar—mencapai sekitar 1.430 ton—yang mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan secara sporadis, melainkan berjalan sistematis dan terorganisir.
Negara Hadir, Tapi Praktik Masih Berulang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya negara menutup ruang gerak tambang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir. Penegakan hukum tetap berjalan, meskipun saat ini pendekatannya masih pencegahan dan imbauan agar aktivitas ilegal dihentikan,” ujar Jeffri, Jumat (12/12/2025).
Namun di balik pernyataan tersebut, muncul pertanyaan besar: mengapa aktivitas ini bisa berlangsung lama hingga membentuk stockpile berskala besar tanpa terdeteksi lebih awal?
Modus Lama, Pola Baru
Dari hasil pengungkapan sementara, penyidik Ditjen Gakkum ESDM mengendus pola klasik yang kembali digunakan para pelaku. Mereka diduga menguasai atau membeli lahan milik masyarakat, lalu menjadikannya dasar untuk melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Masyarakat setempat, secara sadar atau tidak, kemudian dijadikan tameng. Aktivitas tambang dikemas seolah-olah merupakan kegiatan warga, padahal hasilnya dikumpulkan, ditimbun, dan diduga siap didistribusikan ke rantai pasok batu bara yang lebih luas.
Pola ini memunculkan dugaan adanya jaringan penghubung antara penambang, pengelola stockpile, hingga pihak penerima akhir, meski hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Barang Bukti dan Dugaan Kerugian Negara
Selain ribuan ton batu bara, tim penyidik turut mengamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang kini tengah ditelusuri. Dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat membuka alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.
Jika dikalkulasikan secara kasar, nilai ekonomi batu bara sebanyak itu mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian negara dari pajak, PNBP, serta biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung di kemudian hari.
Lingkungan Menjadi Korban
Dampak pertambangan ilegal tidak berhenti pada kerugian finansial. Pembukaan lahan tanpa kajian teknis dan reklamasi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan: tanah rawan longsor, perubahan aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana bagi permukiman di sekitar lokasi tambang.
Penutupan tambang ilegal, dalam konteks ini, tidak semata persoalan hukum, melainkan juga bagian dari upaya mitigasi bencana yang kerap kali baru disadari setelah terjadi kerusakan.
Pengamanan Ketat, Pertanyaan Masih Menggantung
Operasi penertiban ini melibatkan pengamanan dari Polisi Militer TNI Kodam II/Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II/Sriwijaya, serta dukungan PT Bukit Asam. Kehadiran unsur TNI dan BUMN menunjukkan bahwa negara menilai kasus ini memiliki tingkat kerawanan dan kompleksitas tinggi.
Meski demikian, penindakan ini baru satu bab dari rangkaian panjang persoalan tambang ilegal di Muara Enim. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum: siapa aktor di balik pengelolaan stockpile, ke mana batu bara ini akan dijual, dan sejauh mana jaringan ini bekerja selama ini?
Langkah Hukum dan Sanksi Menanti
Kementerian ESDM sendiri telah memperkuat instrumen hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur denda administratif bagi pelanggaran pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis, termasuk batu bara.
Apakah sanksi administratif cukup memberi efek jera, atau justru membuka tabir baru praktik tambang ilegal yang selama ini luput dari pengawasan? Jawabannya kini berada di tangan aparat penegak hukum.



