Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Hari ini Deportasi Seorang Warga Cina

Laporan Hafizum Ahkam
Muaraenim News, MUARAENIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim siang ini, mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA), atas nama Peng Changfu warga Republik Raykat Cina, yang di tangkap di Bandara Silampari Lubuklinggau beberpa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Telmayzul Syatri SH MH dihadapan wartawan menjelsakan, Peng Changfu warga Republik Raykat Cina ini diamankan pihak bandara pada 15 januari 2019, saat itu Warga Negara Asing (wna) ini diserahkanke Polres Lubuklinggau, dari polres selanjutnya diserahkan ke Kantor UKK di Musirawas sehubungan dirinya diduga telah melakukan pengobatan dengan menjual obat-obatan.

Kronologisnya, Peng pada hari itu akan pulang ke Jakarta melalui Bandara Silampari, Lubuklinggau dengan pesawat Batik Air, sekitar pukul 11.00, Saat melalui x-ray petugas bandara curiga, setelah diperiksa Peng ternyata membawa obat-obatan sehingga petugas bandara berkoordinasi dengan pihak polres.
Selanjutnya di polres dilakukan pemeriksaan, karena tidak menemukan unsur-unsur untuk dilakukan penyidikan maka polres menyerahkan ke UKK Musirawas.
Setelah sampai di Muaraenim dilakukan pemeriksaan, selama di Muaraenim Feng ditempatkan di ruang ditensi imigrasi. Karena tidak cukup bukti untuk dilakukan tindakan ke pengadilan. Maka dilakukan tindakan administraif keimigrasian dan tangkal.
“Siang ini WNA ini kita deportasi akan dibawa ke jakarta selanjutnya langsung kita diterbangkan ke cina menggunakan pesawat air cina tujuan Jakarta-Beijing, dan akan dikawal petugas imigrasi sampai ke jakarta untuk memastikan wna ini pulang ke negaranya,” Ungkap Kepala Imigrasi Kelas II non Tpi, Telmayzul Syatri SH MH kepada wartawan, Jumat (18/1/2019)
Menurut Tel, Feng masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 8 Desember 2018. Visa yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal 5 Februari 2019, sejauh ini masih ada izin tinggal. Dirinya datang sendiri masuk dari Bandara Soekarno Hatta.







