Hakim Ponis Bebas Terdakwa Kasus Guru Setubuhi Siswi SMP

– Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
Laporan Hafiz
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Jaksa penuntut umum Kajari Muaraenim melakukan upaya Kasasi, terkait ponis bebas Terdakwa Ahmad Lukita Guru honorer di salah Satu SMP Kelekar, Kabupaten Muaraenim, atas kasus guru setubuhi siswi S
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Muaraenim, Awalnya Korban SH dan Ahmad Lukita berpacaran dan menjalin hubungan lebih kurang selama 4 bulan, kemudian korban diajak oleh Ahmad Lukita ke rumahnya untuk membantu koreksi nilai, namun tidak jadi dilasanakan, malah korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh Ahmad Lukita. Bahkan selain di rumah, korban juga pernah diajak beruhubungan suami isteri oleh Ahmad Lukita di sekolah tempat ia mengajar, pada saat sekolah sepi karena sudah jam pulang sekolah.
Selain SH, Ahmad Lukita juga pernah melakukan persetubuhan dengan JO, hal ini terungkap dari keterangan JO di persidangan, JO juga merupakan siswa SMP tersebut pada saat kejadian di tahun 2019 lalu.
Saksi JO, mengku pernah pacaran dengan Ahmad Lukita dan sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri beberapa kali, pada saat kejadian JO masih duduk di bangku SMP. Kasus ini terjadi di bulan Mei 2019, Korban dihadirkan dua orang, dan mengakui, kalau pernah melakukan hubungan suami isteri dengan Ahmad Lukita.
Ahmad Lukita, di dakwa melanggar pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pada saat putusan di Pengadilan Negeri Muaraenim kemarin, di hadiri keluarga korban yang juga menjadi saksi, keluarga tidak terima atas putusan yang dinilainya tidak adil dan sangat merugikan bahka merusak masa depan puterinya tersebut.
“Kita masih memiliki upaya, maka kita sebagai jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi, namun sejauh ini Kita masih menunggu putusan lengkap untuk proses lebih kanjut. Kami meyakini bahwa pratut kami terhadap perkara ini sudah kuat, namun majelis hakim berpendapat lain dengan membebaskan Ahmad lukita, sehingga kami mengajukan upaya hukum kasasi.” Kata Kajari Muaraenim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Kejari Muaraenim Alex Akbar SH di dampingi Jaksa Sriyani SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Sementara Hakim Haryanto, Otniel dengan Dewi Pengadilan Negeri Muaraenim yang memponis bebas kasus ini belum bisa di konfirmasi.





