Edi susanto Tersangka Penipuan Ahirnya Teciduk Polisi

Laporan : Rudiyansayah.

MuaraenimNews, MUARA ENIM – Kembali pihak kepolisian berhasil mengamankan. Edi susanto bin Rohadi(31), warga Desa Kebun Dalam Kec.Way Serdang Kab. Masuji Lampung Rabu, (07/11/2018).

Telah di amankan tersangaka yang di duga melakukan Penipuan dan atau Penggelapan, Sesuai dng pasal 378KUHP dan atau 372 KUHP.

Yusuf efendi Bin Darmawi (43) warga Dusun I Desa Prabumenang kec Lubai Ulu kab. Muara Enim. Selaku korban

Dengan Saksi Saksi : Dana herman bin Rohim (58), warga Desa Prabumenang Kec. Lubai Ulu Kab. Muara enim. Dan saudara, Mulkan bin Arkam,(34) warga Desa Prabumenang Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.

Tempat kejadian perkara (Tkp) Di Rumah Pelapor atas nama Yusuf efendi bin Darmawai Di Dusun I Desa Prabumenang kec. lubai Ulu kab Muaraenim.

Pada Hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor Yusuf efendi bin Darmawi yang di lakukan oleh pelaku di rumah pelapor yang terletak di Dusun I Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,

Pelaku mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk menawarkan bekerja yang mana pelaku mengaku sebagai keahlian menebang kayu selanjutnya pelaku juga mengatakan akan membawa kariawan sebnyak 3 (tiga) orang kariawan sebagai pengangkut kayu oleh karena itu pelaku meminta biaya kepada pelapor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya ongkos ke tempat kerja,

Selanjutnya pelapor memberikan uang sebesar Rp. 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan membuat surat kwitansi di atas matrai 6000 yang di tanda tangani oleh pelaku Edi susanto bin Rojadi dan membuat surat pernyataan yang isinya akan melaksanakan kerja dari tanggal 03 juli 2018 sampai tanggal 03 September 2018 surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh pelaku dan pelapor dan di ketahui oleh kepala Desa Prabumenang di saksikan oleh sdr Masprigono, sdr Dana herman dan sdr Mulkan, sampai sekarang pelaku tidak melaksanakan pekerjaanya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek Rambang lubai dan membuat laporan polisi.

Pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda P DAMANIK beserta anggota reskrim dan di bantu oleh polsek way serdang Lampung terhadap Pelaku di rumah kakak kandungnya di Desa Kebun Dalam kec. Way serdang Kab. Masuji lampung selanjutnya tersangka di amankan ke polsek Rambang lubai guna pemeriksaan.

Dengan barang bukti yg diamankan berupa : 1 ( satu) lembar surat Kwitansi dan surat perjanjian pernyataan yang di tandatangani oleh pelaku EDI dan saksi-saksi pada tanggal 10 Juni 2018.

Sumber : Polsek Rambang Lubay
( AKP INDRA KUSUMA, SH)
Melalui : Humas Polres Muara Enim

Show More