Dua orang Perampok di Ringkus Polsek Semendo

Laporan Zul/Ali

Muaraenim News, SEMENDO – Polsek Semendo telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim terhadap korban bernama Jambril (49 tahun), Jum’at (27/02/2020) pukul 00.30 wib.

Dua orang Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Semendo bernama Yuspan (42), pekerjaan tani, dan Diswanto (27), pekerjaan tani keduanya berdomisi di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (27/02/2020) sekira Pukul 14.30 wib bertempat di jalan umum Desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim, pada saat korban sedang mngendarai mobil hendak mencari muatan buah durian di Desa Padang Kandis Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat namun pada saat di jalan umum Desa Tanah Abang Kec Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim tiba-tiba datang kedua orang pelaku dan langsung menghadangkan sepeda motornya kedepan kendaraan korban, Kemudian pelaku yang benama Yuspan mencaput sebilah golok/ parang dan menodongkannya ke arah korban lalu salah seorang pelaku lainnya yang diketahui korban bernama Diswan Juga menodongkan sebilah pisau kearah muka korban sambil merampas kunci kontak, dikarenakan korban merasa ketakutan korban turun dari mobil dan langsung lari menyelamatkan diri sedangkan kendaraan Daihatsu Pick Up milik korban dibawa pergi oleh pelaku.

Menurut keterangan korban, dirinya mengenal pelaku dikarenakan pernah terlibat perselisihan pada saat menjadi rekan bisnis jual beli cabe atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) dan melapor ke polsek semendo.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Semendo Akp Feri Firdayanto S.E memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kedua pelaku tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku atas perbuatannya kita kenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP, tambah kapolsek. Barang bukti yang kita amankan terkait dalam perkara tersebut yaitu 1 Satu Unit Mobil grand max Warna Hitam No Pol 8685 CE, 1 Satu Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Orange Tanpa Nopol, 1 Satu Bilah Golok / parang Bergagang kayu warna coklat dengan panjang Lk 40 cm dan 1 Satu unit Hand Phone Nokia Warna Hitam, tutup Kapolsek Semendo.,” Ujarnya.

Show More
Back to top button