Ditinggal Istri Ayah Setubuhi Anak Kandung
Laporan Vadll
Muaraenimnews.com,MUARAENIM,–Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial S (34), seorang Petani di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim tega menyetubuhi DA (12) yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri yang masih berstatus Pelajar.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Imanuhadi, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma dan Kasi Propam Iptu Alatas dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, pelaku sudah mencabuli putrinya sejak Mei 2021 hingga Rabu, 13 Juli 2022.
“Jadi sudah selang begitu lama kejadian ini dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan tindak pidana ini di rumah korban,” jelas Aris dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, Aris menerangkan, alasan pelaku menyetubuhi anak kandungnya karena ditinggal pergi istrinya dengan laki-laki lain.
“Terus karena dia tinggal sendiri, ada godaan iman, melihat film-film dewasa akhirnya dia ada hasrat nafsu untuk menyetubuhi anak kandungnya dan ini dilakukan berulang kali,” terangnya.
“Tapi saya yakin lebih karena selangnya sudah berbulan-bulan,” katanya.
Setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam anaknya itu agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
“Awalnya ancaman, lalu korban merasa takut. Akhirnya pelaku keenakan dan terus menerus dilakukan,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya itu akhirnya bercerita kepada temannya sesama Pelajar.
“Selanjutnya kawannya bercerita kepada pamannya. Akhirnya pamannya mendengar keluh kesah dari korban dan keponakannya, kemudian paman ini membuat laporan aduan ke Polsek Rambang Lubai,” jelasnya.
Setelah laporan korban ditindaklanjuti, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah kasur dengan selimut berwarna ungu, 1 lembar baju lengan panjang warna pink, 1 lembar celana panjang warna pink dan 1 lembar celana dalam warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.