Diduga Cemburu Suami ini Tega Sembelih Isterinya
Laporan Redaksi
Muaraenim News, OKU – Tragis dialami Triana Septiana (19) Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebab, ia nyaris meregang nyawa ditangan suaminya lantaran diduga gara-gara suaminya cemburu.
Pristiwa Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sempat membuat heboh warga disekitar lokasi.
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa berdarah di terjadi pada, Senin (21/5/2018) pukul 06.30 WIB berawal keributan korban dan suaminya inisial ZA (36) gara-gara sang suami cemburu.
Keributan pasangan suami isteri yang usianya terpaut jauh ini lama-lama semakin tidak terkendali.
Puncaknya sang suami kalap, lalu mengambil sebilah pisau dan langsung menganiaya korban dengan cara pelaku menyembelih leher korban dan menusuk tubuh korban sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Korban tidak yang tidak menduga suaminya akan sekalap itu tidak bisa lagi menyelamatkan diri.
Akibatnya korban mengalami luka –luka, diantaranya luka robek tidak beraturan pada leher bagian depan sekitar 20 sentimeter dan cukup dalam, luka robek tangan kiri panjang 3 sentimeter, luka robek di punggung kanan panjang 10 sentimeter, luka robek di siku tangan kanan serta luka robek tangan kanan panjang 3 sentimeter.
Beruntung nyawa korban masih selamat. Korban yang dalam keadaan terluka parah ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk dilakukan tindakan operasi.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AK Alex Andrian SKom mengatakan, polisi mendapat informasi telah terjadi KDRT terhadap korban.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Azis bersama Kanit Reskrim Ipda Yudhianto SE langsung mengecek ke rumah sakit.
Ternyata korban sudah dilakukan tindakan operasi, didapat informasi ternyata pelaku penganiyaan adalah suami korban sendiri.
Tanpa membuang waktu lagi, jajaran Polsek Lubukbatang dipimpin AKP Ujang Abdul Azis SE langsung meluncur ke lokasi kejadian dirumah kediaman pelaku di Desa Tanjung Manggus.
Polisi langsung menangkap pelaku, saat ditangkap oknum pengawai perkebunan kelapa sawit di Lubukbatang ini tidak melakukan perlawanan.
Setelah mengamankan pelaku anggota polisi kemudian mencari barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang oleh pelaku.
Menurut Kapolres, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Lubukbatang guna proses penyidikin selanjutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi antara lain, Yadi bin Alamsyah (35) seorang petani beralamat di Dusun I Ddesa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU,
kemudian saki Ujang (45) pekerjaan karyawan PTP Mitra Ogan alamat Dusun II Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubukbatang OKU.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu sepanjang lebih kurang 35 cm, 1 (Satu) buah buku nikah nomor: 0008 16/IV/2018 milik pelaku dan korban. 1 (Satu) lembar sprey yg terdapat darah korban,1 (Satu) lembar baju terdapat darah korban yang dipakai korban sewaktu kejadian.