Diduga Belum Ada Izin Penggunaan Jalan PT RMK Sudah Beroperasi

Laporan Andi Razak Efendi
Muaraenimnews.com, GUNUNGMEGANG – PT Rantai Mulya Kencana (RMK), di duga kakngkangi peraturan daerah Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Betapa tidak meski lebih kurang sudah tiga bulan perusahaan yang bergerak di bidang Batubara ini beroperasi, namun belum kantongi izin penggunaan jalan.
Camat Gunung Megang, Ardiansyah SSos kepada media mengatakan, izin pemakaian jalan yang di gunakan oleh PT MRK sejauh ini belum ada, namun perusahaan ini terus beroperasi.
“Izinnyakan masih dalam pengurusan, dalam hal ini yang dilibatkan kelapangan kemarin dari DISHUB, Dinas perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, beserta dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), namun untuk selanjutnya langsung saja konfirmasi dengan menejer, bagian humas PT RMK, coba hubungi Nyoman selaku humas di PT ini,” Pungkasnya.
Sayangnya setiba di kantor RMK, Nyoman perwakilan pihak di PT RMK tidak mau menemui media yang menciba menkonfirmasi berita ini.





