Curi Sepeda Motor Sono Berurusan dengan Hukum

Redaksi Muaraenim News
 

Muaraenim News, MUARAENIM – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim meringkus Sumarsono alias Sono (36), tersangka pencurian kendaraan bermotor, Jumat (25/5) sekitar pukul 23.00 malam.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018) membernarkan penangkapan itu. Willian mengatakan, Sono adalah spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat Muaraenim.

Penangkapan pelaku, ujar Willian berdasarkan dua laporan yakni LP/ B- 55 / IV / 2018 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Lw Kidul yang dibuat di Polsek Lawang Kidul dan LP / B- 87 / III / 2018 / Sumsel / Res Muara Enim yang dibuat di Polres Muaraenim.

Pelaku terakhir melakukan pecurian sepeda motor milik Sopian (40) warga Jalan Kasan Mukiran, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul pada 30 April lalu. Penangkapan Sono berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang merupakan residivis kerap berganti sepeda motor.

“Saat mendapatkan informasi kalau pelaku Sono sedang berada di kediamannya di jalan Pramuka 3 dekat MAN Muaraenim, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan untuk dilakukan upaya paksa terhadap pelaku,” ujar Willian.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan hasil kejahatan berupa spare part sepeda motor dan plat nomor kendaraan yang sudah diketok ulang.

“Setelah dilakukan pengembangan hasil temuan plat nomor polisi dan crosscheck fisik sepeda motor, tim Rajawali melakukan koordinasi dengan Polsek Lawang Kidul, dan ternyata benar ada laporan kehilangan sepeda motor seperti hasil temuan tim Rajawali,” ungkap Willian.

Atas temuan itu, Sono berikut barang bukti diamankan ke Satreskrim Muaraenim untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BG 3669 DAF, satu buah kunci pas berbentuk segi tiga berikut empat potong kunci T, satu buah Mesin Gerinda, satu buah obeng warna hitam kuning sekira panjang 15 cm.

“Selanjutnya juga diamankan dua buah kunci kontak motor yang telah rusak, tiga buah kotak box nopol, sebuah spion berbentuk bulat warna hitam dan satu keping Plat bertuliskan BG 3288 YAH hasil ketokan dari aslinya BG 6625 OE,” paparnya.

Willian mengatakan, atas perbuatannya Sono diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Show More
Back to top button