Berharap Dapat Bantuan RH Malah Dirampok dan Diperkosa
Laporan Hafiz Gunungmegang
Muaraenim News, GUNUNGMEGANG – Sebut saja RH seorang gadis dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berharap medapat bantuan dari empat pemuda yang menjanjikan akan membantunya, setelah dirinya terpisah dari temannya saat melintas di Jalan Muaraenim Palembang.
Informaai yang berhaail di himpun menyebutkan, Kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang diperjalanan bersama dua rekannya saat melintas dari arah Muaraenim menuju Palembang, setibanya di tkp korban keluar dari mobil dengan maksud untuk mencari minuman, karena kondisi saat itu macet sehingga mobil dalam keadaan berhenti.
Korban RH turun dari mobil bermaksud mencari toko minuman, sayangnya saat korban mencari minuman, mobil yang di tumpangi korban melaju karena kendaraan dibelakangnya mebunyikan klaksin bermaksud meminta mobil yang di tumpangi itu untuk bergerak.
Akibatnya korban terpisah dari temannya, meski korban berusaha menghubungi rekannya melalui telphon celularnya namun tidak tersambung. Selanjutnya korban bertemu dengan 4 orang pelaku yang menawarkan bantuan untuk mengantar korban ke rumah kades.
Menggunakan dua unit sepeda motor, empat orang tersangka atas nama Suhenri (26), Yudiyanto (35), Efri (27), Erwin (20)warga Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang, membawa korban. namun di perjalanan korban di belokan ke tempat sepi,. Kedalam hutan / Kebun karet di daerah Desa Tanjungterang, korban malah di rampok, parahnya lagi RH di perkosa oleh salah satu dari pelaku dengan ancaman pisau, sedangkan pelaku yang lainnya berperan memegang dan juga menggerayangi korban.
Keesokan harinya korban diantar salah seorang warga yang menemukan korban, melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Leo Gunawan, SIK MPP di dampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan, melalui Kabag Humas AKP Arsyad AR mengatakan, setelah mendapat laporn unit reskrim Polsek Gumeg langsung melakukan olah TKP dan introgasi saksi saksi, sehingga penyidik dapat menyimpulkan nama nama pelaku.
“Pada hari Selasa tgl 16 Januari 2018 mendapat informasi keberadaan pelaku, dan kemudian pada pukul 01.00 wib bertempat di Dusun I Desa Perjito dipimpin Kanitreskrim Polsek Gumeg : Ipda Raja Toga Paruhun, STrK, berhasil menangkap Suhendri kemudian tiga rekannya masih dalam pengejaran, ” Kata Arsyad, Rabu, (17/1/207) melalui pesan Wats App (wa).
Tersangka diancam hukuman sebagimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan 285 Kuhp jo 55 Kuhp dan 289 KUHP.