Abu Nawas SH :  Korban Human Trafficking Bisa Minta Ganti Rugi

Laporan Hafizul Ahkam

Muaraenim News, OKU – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Termasuk bantuan rehabilitasi berupa psikososial.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Abu Nawas SH, saat menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO), di Hotel Kemuning Baturaja.

“Untuk membantu korban TPPO itu, Pemerintah telah mengaturnya melalui UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO. Mulai dari penyidikan (Polri), Penuntutan (JPU) dan sidang Hakim,” ujar Abu Nawas.

Nah, seperti disinggung di awal tadi, bahwa di dalam UU itu juga, lanjut Abu, korban kejahatan TPPO bisa mengajukan Restitusi.

Maksudnya adalah, pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya (Pasal 1 angka 13 Undang ” Undang Nomor 21 Tahun 2007).

“Undang-undang tersebut mengatur tentang restitusi. Artinya, bentuk kewajiban pelaku TPPO membayar ganti rugi kepada korban,” katanya.

Lain dari itu disampaikan Abu lebih lanjut, bahwa selama ini kebanyakan yang menjadi korban TPPO atau human trafficking ini dari kaum perempuan.

Mereka kerap terperdaya dan tergoda oleh oknum-oknum yang menawarkan pekerjaan dengan mudah. Di sisi lain, memang mereka butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Cara-cara pelaku TPPO itu biasanya mengajak korban dengan cara bujuk rayu, janji-janji pekerjaan. Tapi harapan itu malah berbuah petaka. Karena bukannya dapat kerjaan, tapi malah jadi PSK. Jadi, hati-hati,” pesannya.

Diketahui, sosialisasi GT PPTPPO ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) OKU. Selain dari Kejaksaan, panitia juga menghadirkan narasumber lain.

Show More
Back to top button