Ingatkan Angkuta Batubara Tidak Houling Sebelum Pukul 18 Wib

 

Laporan Hafizul Ahkam

Muaraenim News, TANJUNGAGUNG – Pihak Polsek Tanjungagung mengingatkan perusahaan untuk tidak mengeluarkan atau houling kendaraan yang mengangkut batu bara di jalan umum sebelum pukul 18.00 Wib sesuai dengan perintah Gubernur Sumsel. Hal ini diketahui pada giat Polsek Tanjung Agung melaksanakan Polisi Ada di Tengah Masyarakat (Patenmas) menyambangi langsng beberpa perusahaan. Selasa (15/1/2019).

Selain dari mlaksnakan patroli dialogis polisi juga melaksanakan   Sambang ke PT. Bas (Bara Anugrah Sejahtera) bertatap muka dengan Devi tuwedi, Sambang ke PT. PGU ( Pasifik Global Utama) bertatap muka dengan Managernya Gultom serta Sambang ke PT. SBP (Sriwijaya Bara Priharum).

Pihaknya memberikan himbauan kepada perusahaan untuk tidak mengeluarkan atau houling kendaraan yang mengangkut batu bara di jalan umum sebelum pukul 18.00 Wib sesuai dengan perintah Gubernur Sumsel.

“Kita menghimbau kepada sopir untuk mentaati peraturan tersebut, Memberikan himbauan kepada perusahaan untuk disampaikan kepada transportir agar melintas di jalan umum tepat pada pukul 18.00 Wib, bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan tegas (tilang),” Kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwon SH Sik MH, melalui Kapolsek Tanjungagung Akp Arif Mansyur SH Sik MM kepada wartawan.

Giat tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Personil Polri  yang turut melaksankan giat ini Ipda Efeni Kanit Sabhara,  Aiptu H Panjaitan ps. Kanit Binmas dan Bripka Hendri yadi Ps Kasi humas.

Show More