
Laporan : Lita
Muaraenimnews.com LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK disampaikan Humas AIPTU Lispono SH, bahwa dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H.M.H. Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 35 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Mei 2025.
Dijelaskannya bahwa kejadian itu pada hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB.
“Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan TKP Jln Kapten Saibuna Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Sementara diduga tersangka bernama Wawan Kurniawan bin Mumung, laki-laki, buruh, alamat Gang Damai Rt 007, RW 002, kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat.
Diterangkannya barang bukti (bb) berupa1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) 1,86 (satu koma delapan enam) gram, 1 (satu) lembar plastik klip transparan plastik klip transparan,1 (satu) buah kotak rokok merek RC,1 (satu) lembar potongan kertas tisu, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card 0831-8934-4461, Nomor Imil 867759054001717 dan Nomor Imei 2 867759054001709 dengan status Pengedar narkotika jenis Sabu.
“Adapun pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Sementara diceritakan kronologisnya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib di Jln. Kapten Saibuna Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di pinggir jalan telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. WAWAN KURNIAWAN Bin MUMUNG dalam perkara narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) 1,86 (satu koma delapan enam) gram,1 (satu) lembar plastik klip transparan plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merek RC, 1 (satu) lembar potongan kertas tisu,1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.