2018, Kejari OKU Selamatkan Kerugian Negara 203 Juta Rupiah

FOTO : ist / Kepala kejaksaan negeri OKU Bayu Pramesti SH membagikan Kaos dan bunga pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018.
Laporan Tim Redaksi
Muaraenim News, OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) selama tahun 2018 telah menangani sejumlah perkara kasus pidana Korupsi, diantaranya satu kasus dalam tahap penyidikan, Penyelamatan Kerugian negara dan Eksekusi terpidana kasus Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Camat Kisam Tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH didampingi kasi Intel Abunawas SH dan Kasi Pidsus Rio Sembiring SH serta Pejabat Utama lainnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 Senin (10/12/2018).
Dikatakan Bayu ditahun 2018 ini penanganan perkara tindak pidana korupsi ditahun 2018 yang sudah masuk dalam tahap penyidikan satu perkara yakni dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pada APBDes yang dilakukan Oleh Sukeni Mantan kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan semidang Aji yang dilakukan Sukeni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun anggaran 2016 silam.
“ Tahun 2018 ini ada beberapa kasus yang kita tangani diantaranya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan saat ini yakni Kasus tindak pidana Korupsi dana Desa dan ADD Desa tebing kampung dan saat ini masih berjalan dan menunggu persidangan,” kata Bayu.
Persidangan kasus Sukeni mantan kepala desa Tebing Kampung ini diperkiarakan akan berlangsung tahun depan dan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “ tahun depan akan disidang, saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah didaftarkan ke pengadilan,” Jelas Bayu.

Selain menangani perkara Korupsi ADD dan Dana Desa tersebut, Kejari OKU tahun ini juga melakukan Penyelamatan Kerugian Negara diantaranya Rp 135 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa pada BPMPD tahun anggaran 2015.
Kemudian, selain itu juga ada penembalian kerugian negara oleh Desa raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji Rp 68 juta pada 22 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenang oleh Desa Raksa Jiwa untuk kegiatan Pembuatan Jalan Cor Beton yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017.
“Dalam penyelamatan Kerugian negara ini total jumlah pengembalian kerugian negara ditahun 2018 ini Sekitar Rp 203 juta, sebelumnya ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan kemudian ada pengembalian kerguian tersebut,” Katanya

Ditahun 2018 juga, bersama Kejaksaan tinggi Sumsel, juga megeksekusi Perpidana kasus Korupsi dana jaringan Keamanan Sosial yang dilakukan oleh mantan Camat muara dua kisam Drs Sila Mukhnizar periode 1998-1999 dan sudah di vonis oleh Pengadilan negeri baturaja Nomor 342/Pid.B/2001/PN.BTA tanggal 8 April 2002, sebelum di Eksekusi terpidana sudah buron selama 16 tahun sebelum di eksekusi dan saat ini menjalani hukuman di rutan Palembang.
Dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tersebut juga dilakukan pembagian bunga, stiker dan baju kaos yang bertuliskan anti korupsi di Taman Kota Baturaja, Senin (10/12). Pantauan dilapangan, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat di daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang. Satu persatu kendaraan yang melintas diberi stiker, baju kaos dan bunga.
Kegiatan yang dilakukan Kejari ini untuk melakukan pencegahan kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi, kedepan pihaknya akan lebih nengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum, namun bukan berarti membiarkan upaya-upaya oknum untuk melakukan korupsi.
“Penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Sebagai bentuk pencegahan kita melakukan pendampingan dan pembentukan tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D), jika memang sudah kita himbau masih melakukan korupsi berarti resiko tanggung sendiri,” katanya.
Ada beberapa anggaran yang merke apantau selain dana desa yang bersumber dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan juga dilakukan pendampingan, pengawasan dan pengawalan secara Hukum, menurutnya selama menjalankan anggaran sebagaimana mestinya tidak perlu takut dalam menggunakan anggaran.
“Kita akan ingatkan siapa yang mulai menyimpang, sesuai dengan tujuan dibentuknya TP4D, kita akan lakukan pencegahan semaksimal mungkin makanya tidak ada target Operasi kita ditahun 2019 mendatang,” jelasnya
Sementara Sejumlah masyarakat berharap tidak ada perkara korupsi terutama dikabupaten OKU karena yang menjadi imbas korupsi tersebut adalah masyarakat sendiri, menurut warga dengan penanganan yang tegas terhadap pelaku korupsi dapat membuat efek jera bagi pelaku.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pihak kejari ini. Semoga saja aksi ini menimbulkan kesadaran untuk sama-sama mencegah, melawan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Herman warga yang melintas.







