2 Pencuri Getah Karet Kering Berakhir Dijeruiji Besi

 

Laporan:  Dedi

Muaraenim News, Rambang Dangku
Riki Pirnando alias Nandot (24) dan Edi Herson. Keduanya warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim akhirnya berakhir dijeruji besi lantaran pencurian dan penadahan getah karet milik Imam Syafei.
Minggu,(16/9/2018).

Kronologi kejadian, pada hari sabtu tanggal 15 September 2018, sekira pukul 05.30 wib, saat korban pergi kekebun karet miliknya akan menyadap. Sesampai dilokasi melihat mangkuk tempat wadah karet sudah beserakkan Ditanah dan getah karetnya telah hilang. lalu Korban berusaha mencari getah karet tersebut akan tetapi tidak ditemukkan. Kemudian korban bertemu dengan saksi Andi saat itu sedang berada dikebun, Korban menanyakan kepada saksi. Apakah ada melihat orang yg membawa getah karet kering cedolan. Dijawab oleh saksi ada melihat  membawa yaitu saudara Nandot.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek rambang. Atas laporan tersebut,  selanjutnya personil polsek langsung melakukan lidik keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku Riki Pranando alias Nandot. Dari hasil  diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, getah karet dari hasil pencurian tersebut telah dijual kepada saudara Edi Herson seharga Rp 850.000. Dari pengakuan pelaku, langsung dilakukan lidik dan  penangkapan terhadap pelaku Edi Herson berikut mengamankan BB berupa 2 karung getah karet kering (cedolan) hasil dari pencurian tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sik, MH melalui kapolsek Rambang Dangku Mengatakan, berdasarkan LP/B-04/IX/2018/SUMSEL/RES M.E/SEK RAMBANG tanggal 15 September 2018, pelaku pecurian dan penadahan getah karet dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Edithor : Rudiyansyah

Show More
Back to top button