Laporan Hafiz
Muaraenimnews.com, DUMAI – Meski baru 2 hari menginjakkan kakinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kasi Inteligen Abu Nawas SH Langsung tancap gas, berikan penyuluhan hukum untuk masyarakat setempat.
Penyuluhan hukum itu diberikan oleh Kasi Intel Kejari Dumai melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Dumai yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (1/9/2022).
Dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema Keadilan Tertinggi Adalah Hati Nurani yang dipandu penyiar RRI Pekanbaru itu, Abu Nawas, S.H., menjelaskan secara rinci mengenai Keadilan Tertinggi adalah Hati Nurani (Restorative Justice).
“Restorative Justice adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban dengan mengundang jaksa, penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam proses mediasi tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, SH.
Menurut Abu Nawas,SH., peran Jaksa dalam restorative justice adalah sebagai fasilitator dalam mendamaikan pelaku dan korban dengan mempertimbangkan niat dan alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut serta memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya karena keadilan tertinggi tidak ada didalam buku melainkan ada didalam hati nurani.
Dijelaskan pula oleh Abu Nawas bahwa syarat suatu perkara layak untuk diterapkan restorative justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan untuk berdamai antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh Jaksa, penyidik, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Jika semua syarat terpenuhi maka perkara tersebut dapat diajukan untuk dilakukan Restorative Justice secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi,” jelas Abu Nawas.
Selain menjelaskan tentang restorative justice, dalam dialog interaktif yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan itu, Kasi Intel Kejari Dumai juga menyampaikan tentang dasar hukum tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum, ruang lingkup tugas dan kewenangan bidang pidana Ulumum, serta ruang lingkup tugas dan kewenangan bidang intelijen.
Pantauan media ini kegiatan dialog interaktif program Jaksa Menyapa tersebut mendapat respon dari para pendengar RRI dengan cara melakukan interaktif melalui sambungan telepon kepada Penyiar Studio RRI Pekanbaru.
Dalam dialog interaktif tersebut para pendengar RRI ingin lebih mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang Restorative Justice.
Usai acara dialog interaktif Jaksa Menyapa, Abu Nawas, SH., kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa melalui RRI Pekanbaru tersebut dilaksanakan dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B- 1791/D.Ds.2/12/2017 Tentang
Program Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, yang bertujuan agar masyarakat diharapkan bisa lebih mengenal dan memahami kinerja Kejaksaan, khususnya terkait penyuluhan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai hukum.
“Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa merupakan penyuluhan hukum yang dilakukan guna membangun kesadaran dalam masyarakat dengan harapan melalui upaya ini akan menciptakan kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat,” ujar Abu Nawas kepada media ini.
Ditambahkannya bahwa Kejaksaan Negeri Dumai sebagai salah satu aparat penegak hukum ikut serta dalam bagian peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang ketertiban dan ketentraman umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia demi tercapainya ketertiban dan kepastian hukum.
“Selain itu berdasarkan Pasal 4 UU R.I Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional,” tandas Abu Nawas, SH.